Dalam rangka penciptaan sinergi berbagai rencana aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi serta implementasi United Nation Convention
Against Corruption (UNCAC) dan untuk mencapai nilai 5 Indeks Persepsi
Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) di tahun 2014, maka ditetapkan
Instruksi Presiden No. 9 tahun 2011 tentang Rencana Aski Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi (Inpres 9/2011).
Gambar 1 : Latar Belakang
Inpres 9/2011 merupakan bagian pertama dari rangkaian Rencana
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAN PK) yang akan
dilaksanakan secara berkesinambungan sampai dengan tahun 2014. Rangkaian
RAN PK ini seharusnya sudah tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi 2011-2014 yang disusun Bappenas, dimana sampai dengan saat ini
masih belum selesai dan diterbitkan.
Keseluruhan RAN PK tersebut dirancang agar dapat meningkatkan nilai CPI Indonesia, dengan sasaran prioritas pada lima bidang yaitu (1) Perizinan, (2) Pajak dan Bea Cukai, (3) Pertanahan, (4) Penegakan Hukum, serta (5) Ketenagakerjaan.
Gambar 2 : Pendekatan dan Prioritas Peningkatan CPI
Inpres 9/2011 yang diterbitkan pada
12 Mei 2011 terdiri dari 6 strategi, 11 program, 102 rencana aksi, dan
142 sub-rencana aksi yang meliputi 16 Kementerian/Lembaga. Titik berat Inpres 9/2011 adalah pada Pencegahan Korupsi terutama di bidang Penegakan Hukum (fokus kepada Pencegahan Korupsi pada institusi Kepolisian, Kejaksaaan, dan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM).
Gambar 3: Bangunan Inpres 9/2011