BRIPDA TIRZA ANGGA WIJAYA
Anggota Polres Ciamis Bripda Tirza Angga Wijaya dipecat dengan tidak hormat karena dinilai indisipliner serta kerap melakukan penipuan terhadap warga. Angga resmi dipecat setelah Kapolda Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep/202/IV/2011 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atas nama Bripda Tirza Angga Wijaya yang tercatat tinggal di Jalan Gunung Panglayungan RT 04/17, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Agus Santoso menyebutkan, sejak diberhentikan dalam sebuah upacara pencopotan yang digelar khusus, hingga sekarang Angga belum diketahui keberadaannya. Karena sudah dipecat, Angga di pulangkan ke rumahnya. Namun, belakangan muncul laporan dugaan penipuan yang dilakukan Angga.
Kepala Unit Propam Polres Ciamis AKP Agus Susanto
mengatakan, sebelum memecat Angga, pihak Polres Ciamis sudah beberapa
kali melakukan teguran lisan, bahkan di sidang disiplin.
”Bagi yang melihat keberadaan Angga segera mendatangi Mapolres Ciamis atau hubungi 0265-774444 atau pengaduan Propam 0265-7097700".