Anggota Polres Ciamis Bripda Tirza Angga Wijaya dipecat dengan
tidak hormat karena dinilai indisipliner serta kerap melakukan penipuan
terhadap warga. Angga resmi dipecat setelah Kapolda Jawa Barat
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep/202/IV/2011 tentang Pemberhentian
Dengan Tidak Hormat (PTDH) atas nama Bripda Tirza Angga Wijaya yang
tercatat tinggal di Jalan Gunung Panglayungan RT 04/17, Kelurahan
Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Kepala Kepolisian Resor Ciamis
AKBP Agus Santoso menyebutkan, sejak diberhentikan dalam sebuah upacara
pencopotan yang digelar khusus, hingga sekarang Angga belum diketahui
keberadaannya. Karena sudah dipecat, Angga di pulangkan ke
rumahnya. Namun, belakangan muncul laporan dugaan penipuan yang dilakukan
Angga.
BRIPDA TIRZA ANGGA WIJAYA
Kepala Unit Propam Polres Ciamis AKP Agus Susanto
mengatakan, sebelum memecat Angga, pihak Polres Ciamis sudah beberapa
kali melakukan teguran lisan, bahkan di sidang disiplin.
”Bagi yang
melihat keberadaan Angga segera mendatangi Mapolres Ciamis atau hubungi
0265-774444 atau pengaduan Propam 0265-7097700".