Adalah Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksanaan Staf pada Polres Ciamis yang berada dibawah Kapolres.
Sesuai
dengan Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang
organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat Kepolisian
Negara Republik Indonesia Resor Pasal 25 : dimana Siwas Polres Ciamis selaku
unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf pada Polres Ciamis yang berada dibawah
Kapolres Ciamis yang bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan umum,
pemeriksaan dan perbendaharaan dalam lingkungan Polres Ciamis termasuk
satuan-satuan non struktural yang berada dibawah pengendalian Kapolres Ciamis.
Dalam
menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Pengawasan Polres Ciamis menyelenggarakan
kegiatan:
- Penyiapan /perumusan kebijakan umum Kapolres Ciamis dibidang penyelenggaraan pengawasan fungsional dilingkungan Polres Ciamis.
- Pemberian arahan dan bimbingan atas pelaksanaan pengawasan melekat dalam jajaran Polres Ciamis.
- Penyelenggaraan kegiatan pengawasan umum dan pemeriksaan baik yang bersifat rutin maupun insidentil, terhadap aspek manajerial semua unit organisasi khususnya proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian program kerja serta pengelolaan administrasi anggaran dan perbendaharaan yang meliputi:
- Bidang operasional termasuk pembinaan kesiapsiagaan dan dukungan operasional;
- Bidang sumber daya manusia (SDM), termasuk pembinaan personil baik Polri maupun PNS serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personil (Polri/PNS);
- Bidang Materiil dan Logistik, termasuk pembinaan materiil, fasilitas dan jasa Polri serta inventory dan perbendaharaan; dan
- Bidang anggaran dan keuangan, termasuk pembinaan anggaran serta pengurusan perbendaharaan dan administrasi keuangan.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan termasuk saran tindakan terhadap semua penyimpangan yang ditemukan pada pelaksanaan tugas.
- Penganalisaan dan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan serta penyusunan laporan akuntabilitas jajaran Polres Ciamis.